Rekrutmen Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kementerian Ketenagakerjaan

Pengumuman
Nomor 3/4396/PK.03.02/VII/2021
Dalam rangka mengatasi masalah pengangguran karena terbatasnya lapangan pekerjaan sektor formal, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya melalui program Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sebagai Pendamping Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri Tahun 2021
Apa Itu Program Tenaga Kerja Sukarela (TKS)?
Program Pendampingan Perluasan Kesempatan Kerja yang diprakarsai Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK berupa Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) merupakan Pendamping Kegiatan Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
Syarat Administrasi

Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Scan Ijazah Terakhir
Persyaratan Umum Tenaga Kerja Sukarela (TKS)

Memiliki minat dan motivasi menjadi pendamping TKM

Memiliki E-KTP

Pendidikan minimal SMA atau sederajat

Usia maksimal 50 tahun

Berdomisili di lokasi penerima bantuan program TKM

Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah lainnya

Memiliki pengetahuan tentang teknologi informasi dan komunikasi, serta jejaring kemitraan

Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pendampingan

Bersedia melaksanakan tugas sampai selesai kontrak (Surat Pernyatan)
Posting Komentar untuk "Rekrutmen Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kementerian Ketenagakerjaan"
Posting Komentar